Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan terhadap surat presiden (surpres) terkait omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dalam sidang kali ini, saksi dari Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) menilai RUU tersebut memotong hak masyarakat adat.