Pembantai 51 muslim di masjid di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, divonis penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Pembantai 51 muslim di masjid di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, divonis penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.