Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa KPK bisa dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Dijelaskan oleh Mahfud, KPK bisa memberikan supervisi saat gelar perkara kasus tersebut.