Gelar Pernikahan Boleh, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 25 Juta

20DETIK

   |   
14,668 Views | Kamis, 03 Sep 2020 06:47 WIB

Pemerintah Kota Makassar telah mengizinkan hotel untuk menggelar resepsi dan pesta pernikahan di tengah pendemi Covid-19. Namun, pihak hotel harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Ibnu Munsir - 20DETIK