Pria berinisial BL (45 Tahun), warga Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, diamankan Polisi, setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironis, korban adalah keponakan pelaku, yang saat ini baru berusia 11 tahun.