DPR Kaji Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19 Bisa Didiskualifikasi

20DETIK

   |   
7,500 Views | Rabu, 09 Sep 2020 11:54 WIB

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas opsi hukuman bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Sanksi yang dikaji mulai dari surat peringatan hingga diskualifikasi.

Ashri Fathan - 20DETIK