Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas opsi hukuman bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Sanksi yang dikaji mulai dari surat peringatan hingga diskualifikasi.