Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melaksanakan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September. PSBB kali ini akan sama seperti di awal masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melaksanakan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September. PSBB kali ini akan sama seperti di awal masa pandemi Covid-19.