Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara terkait kasus red notice Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto menyebut pengembalian berkas atau P19 karena berkas perkara yang dikirimkan tahap satu dinyatakan belum lengkap.