Sumbar Sahkan Perda terkait Corona, Pelanggar Protokol Dijerat Pidana

20DETIK

   |   
1,993 Views | Jumat, 11 Sep 2020 18:43 WIB

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jeka Kampai - 20DETIK