Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan 68 aduan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada proses Pilkada 2020. 56 di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan 68 aduan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada proses Pilkada 2020. 56 di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.