Seluruh korban kecelakaan di ruas tol Cipali akan mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja. Korban luka akan mendapatkan mendapatkan asuransi perawatan maksimal Rp 20 juta, sedangkan korban meninggal Rp 50 juta.
Seluruh korban kecelakaan di ruas tol Cipali akan mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja. Korban luka akan mendapatkan mendapatkan asuransi perawatan maksimal Rp 20 juta, sedangkan korban meninggal Rp 50 juta.