Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020. Sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk kegiatan beribadah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020. Sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk kegiatan beribadah.