PSBB DKI, Kantor Pemerintah-Swasta Dibatasi 25%

20DETIK

   |   
17,139 Views | Minggu, 13 Sep 2020 15:40 WIB

Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta akan dibatasi sebesar 25%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bila nanti ditemukan ada kasus positif, maka seluruh gedung harus ditutup minimal 3 hari.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK