Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta akan dibatasi sebesar 25%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bila nanti ditemukan ada kasus positif, maka seluruh gedung harus ditutup minimal 3 hari.
Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta akan dibatasi sebesar 25%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bila nanti ditemukan ada kasus positif, maka seluruh gedung harus ditutup minimal 3 hari.