Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

20DETIK

   |   
7,287 Views | Senin, 14 Sep 2020 19:03 WIB

Polisi menyebut tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung telah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka AA dijerat 2 pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK