Polisi menyebut tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung telah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka AA dijerat 2 pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam.