Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyebut 243 pelanggaran yang terjadi hingga 8 September 2020 terdiri dalam bentuk administrasi dan peristiwa. Bawaslu mencontohkan pelanggaran administrasi dilakukan bakal calon Sumatera Utara terkonfirmasi positif covid-19 lakukan pendaftaran langsung di kantor KPU.