KPU Makassar Batasi Peserta Kampanye Pilkada 50 Orang

20DETIK

   |   
1,350 Views | Rabu, 16 Sep 2020 06:31 WIB

KPU Makassar membatasi jumlah peserta atau pendukung kampanye dan debat kandidat pada Pilwalkot Makassar. Pasangan calon yang akan menggelar kampanye hanya dibolehkan membawa 50 orang pendukungnya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

ibnu munsir - 20DETIK