KPU Makassar membatasi jumlah peserta atau pendukung kampanye dan debat kandidat pada Pilwalkot Makassar. Pasangan calon yang akan menggelar kampanye hanya dibolehkan membawa 50 orang pendukungnya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
KPU Makassar membatasi jumlah peserta atau pendukung kampanye dan debat kandidat pada Pilwalkot Makassar. Pasangan calon yang akan menggelar kampanye hanya dibolehkan membawa 50 orang pendukungnya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.