Polri menyampaikan penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polri menyampaikan penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.