Polisi Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Pembunuhan

20DETIK

   |   
10,151 Views | Rabu, 16 Sep 2020 18:40 WIB

Polri menyampaikan penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK