Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus Corona dalam rangka kampanye. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, membolehkan, asal calon bisa mengontrol massa