Anggota Dewan Pengawas Perludem, Titi Anggraini memastikan jika penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa saja. Titi menyebut aturan hukumnya jelas seperti yang termuat dalam pasal 201 A Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
Anggota Dewan Pengawas Perludem, Titi Anggraini memastikan jika penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa saja. Titi menyebut aturan hukumnya jelas seperti yang termuat dalam pasal 201 A Perpu Nomor 2 Tahun 2020.