Bawaslu meminta penerapan tindak pidana umum kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol Covid-19. Hal ini karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dianggap belum cukup.
Bawaslu meminta penerapan tindak pidana umum kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol Covid-19. Hal ini karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dianggap belum cukup.