Kemenhub Terbitkan Aturan Baru untuk Pesepeda, Helm Tak Diwajibkan

20DETIK

   |   
6,018 Views | Sabtu, 19 Sep 2020 18:10 WIB

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan baru bagi pesepeda. Hal itu tertuang dalam PM 59 tahun 2020 yang mengatur perlengkapan hingga tata cara berkendara di jalan umum.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK