Kementerian Perhubungan sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.Kementerian Perhubungan juga sudah menyurati para kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati untuk segera menyiapkan aturan turunannya