Oknum ASN berinisial BT alias AR (54) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena mencabuli bocah berumur 8 tahun. Sebelum dicabuli pelaku, korban terlebih dahulu disuruh memijat.
Oknum ASN berinisial BT alias AR (54) ditetapkan polisi sebagai tersangka karena mencabuli bocah berumur 8 tahun. Sebelum dicabuli pelaku, korban terlebih dahulu disuruh memijat.