Penyelenggaraan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 dibolehkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Namun dengan syarat konser tersebut harus digelar secara virtual.
Penyelenggaraan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 dibolehkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Namun dengan syarat konser tersebut harus digelar secara virtual.