Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
4,224 Views | Rabu, 23 Sep 2020 20:42 WIB

Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hendrisman diyakini korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

Ferdian Zikran - 20DETIK