KPK menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017 yang menjerat eks bupati Zainudin Hasan. Dalam perkara ini Hermansyah berperan mengumpulkan fee pada proyek Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek yang kemudian disetor kepada Zainudin.