Dangdutan Waka DPRD Tegal Diduga Langgar UU Karantina Kesehatan

20DETIK

   |   
4,018 Views | Jumat, 25 Sep 2020 20:57 WIB

Polisi melakukan penyelidikan terkait hajatan dengan hiburan musik dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Acara tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Satria Kusuma - 20DETIK