Polisi melakukan penyelidikan terkait hajatan dengan hiburan musik dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Acara tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Polisi melakukan penyelidikan terkait hajatan dengan hiburan musik dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Acara tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.