Kelanjutan Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta

20DETIK

   |   
15,635 Views | Senin, 28 Sep 2020 14:00 WIB

Masa pandemi corona ini mengakibatkan banyak pihak harus kehilangan pekerjaan. Maka dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia sudah memberikan subsidi gaji atau upah untuk karyawan dengan syarat tertentu. Kementerian Ketenagakerjaan ikut membantu memenuhi data yang diperlukan. Memasuki tahap 4 ini, menurut Menaker RI Ida Fauziyah, kemnaker sudah menyelesaikan check list yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

20detik - 20DETIK