Kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari (Pinangki), Aldres Napitupulu, membeberkan sejumlah poin dalam nota keberatan dalam sidang eksepsi. Aldres menegaskan kliennya tak menerima uang suap sebesar USD 500 ribu.
Kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari (Pinangki), Aldres Napitupulu, membeberkan sejumlah poin dalam nota keberatan dalam sidang eksepsi. Aldres menegaskan kliennya tak menerima uang suap sebesar USD 500 ribu.