Pelaku vandalisme musala di Tangerang, Banten tidak kuasa menahan tangis saat dijerat polisi dengan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Pria berinisial S dan berumur 18 tahun itu terancam hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Pelaku vandalisme musala di Tangerang, Banten tidak kuasa menahan tangis saat dijerat polisi dengan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Pria berinisial S dan berumur 18 tahun itu terancam hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.