Tangis Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang

20DETIK

   |   
56,122 Views | Rabu, 30 Sep 2020 19:53 WIB

Pelaku vandalisme musala di Tangerang, Banten tidak kuasa menahan tangis saat dijerat polisi dengan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Pria berinisial S dan berumur 18 tahun itu terancam hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Bahtiar Rifai - 20DETIK