Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan tersebut telah mutlak dan harus dihormati.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam kasus korupsi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan tersebut telah mutlak dan harus dihormati.