KPU Batasi Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020

20DETIK

   |   
1,572 Views | Jumat, 02 Okt 2020 16:28 WIB

KPU bolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Akan tetapi, akun media sosial yang digunakan jumlahnya dibatasi dan harus didaftarkan ke KPU.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK