KPU bolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Akan tetapi, akun media sosial yang digunakan jumlahnya dibatasi dan harus didaftarkan ke KPU.
KPU bolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Akan tetapi, akun media sosial yang digunakan jumlahnya dibatasi dan harus didaftarkan ke KPU.