Febi Nur Amelia divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020). Dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada ‘ibu kombes’ Fitriani Manurung. Febi pingsan di ruang sidang.