Eks Dirut BTN Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi

20DETIK

   |   
14,242 Views | Selasa, 06 Okt 2020 23:03 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama BTN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke bank BTN senilai Rp 117 miliar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK