Menaker Buka Suara soal Aturan PHK-Pesangon di Omnibus Law Ciptaker!

20DETIK

   |   
15,865 Views | Rabu, 07 Okt 2020 17:55 WIB

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemberian pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang menjadi polemik. Menaker menyebut ada beberapa perubahan dan juga yang tetap eksis sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Ayo, pahami.

Satria Kusuma - 20DETIK