Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemberian pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang menjadi polemik. Menaker menyebut ada beberapa perubahan dan juga yang tetap eksis sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Ayo, pahami.