Menaker: Upah Minimum Kota-Kabupaten Tetap Ada di UU Ciptaker

20DETIK

   |   
0 Views | Rabu, 07 Okt 2020 19:24 WIB

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan aturan upah minimum yang ada di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Disebutkan, upah minimum tidak dihapus, melainkan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Satria Kusuma - 20DETIK