Pemerintah menyatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR tetap melindungi buruh dan pekerja. Begini penjelasan lengkapnya.
Pemerintah menyatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR tetap melindungi buruh dan pekerja. Begini penjelasan lengkapnya.