Menkum HAM: UU Ciptaker Tak Hilangkan Peran Pemda

20DETIK

   |   
2,687 Views | Rabu, 07 Okt 2020 20:34 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal klaster administrasi pemerintahan di UU Cipta Kerja. Yasonna menegaskan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam hal perizinan.

Satria Kusuma - 20DETIK