Perdana Menteri memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga Januari tahun 2021. Penggunaan masker di tempat umum kini diwajibkan dengan denda 1.000 euro bagi pelanggarnya.
Perdana Menteri memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga Januari tahun 2021. Penggunaan masker di tempat umum kini diwajibkan dengan denda 1.000 euro bagi pelanggarnya.