Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memperjelas status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penetapan BUMDes sebagai Badan Hukum dalam mengelola usaha diyakini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.