Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ada empat aspek yang dibahas meliputi pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas vaksinasi Covid-19.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            