Meski telah disahkan, Omnibus Law Cipta kerja yang terdiri dari 174 pasal itu tetap menimbulkan penolakan dari para buruh. Ada 7 poin krusial yang ditolak kaum buruh dan memicu aksi demonstrasi.
Meski telah disahkan, Omnibus Law Cipta kerja yang terdiri dari 174 pasal itu tetap menimbulkan penolakan dari para buruh. Ada 7 poin krusial yang ditolak kaum buruh dan memicu aksi demonstrasi.