Polri Tangkap Wanita Penyebar Hoax UU Cipta Kerja

20DETIK

   |   
24,375 Views | Jumat, 09 Okt 2020 18:36 WIB

Tim cyber crime dari Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

Iswahyudy - 20DETIK