Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memerlukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jokowi menargetkan PP dan Perpres akan selesai paling lambat 3 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memerlukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jokowi menargetkan PP dan Perpres akan selesai paling lambat 3 bulan.