Presiden Jokowi mempersilakan bagi siapapun yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, hal itu sesuai sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Presiden Jokowi mempersilakan bagi siapapun yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, hal itu sesuai sistem ketatanegaraan di Indonesia.