Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) BTN, H Maryono. Kedua tersangka baru tersebut adalah menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.