Sebanyak 4 terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Keempatnya diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.
Sebanyak 4 terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Keempatnya diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.