Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, menjalani sidang dakwaan secara virtual dan bergantian.