Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan dokumen untuk kepentingan kepengurusan paspor dan peninjauan kembali (PK).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan dokumen untuk kepentingan kepengurusan paspor dan peninjauan kembali (PK).