Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Brigjen Prasetijo Utomo telah memberi kesan negatif, serta merugikan institusi Polri. Hal tersebut dituangkan dalam dakwaan JPU terhadap Brigjen Prasetijo yang disangkakan terlibat dalam pemalsuan surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.